ASN dan Pecatan Polisi di Lombok Tengah Berkomplot Menjadi Pengedar Sabu

Mataram

ASN dan Pecatan Polisi di Lombok Tengah Berkomplot Menjadi Pengedar Sabu

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 25 Jul 2024 14:44 WIB
SW, pecatan anggota Polri (kanan) dan Z, ASN Dinas Koperasi Lombok Tengah (kiri), dihadirkan saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (25/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: SW, pecatan anggota Polri (kanan) dan Z, ASN Dinas Koperasi Lombok Tengah (kiri), dihadirkan saat konferensi pers di Polda NTB, Kamis (25/7/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial Z dan pecatan polisi berinisial SW ditangkap polisi. Mereka berkomplot menjadi pengedar sabu.

"Mereka (SW dan Z) ini satu jaringan. Jadi posisi SW di atas posisi daripada Z," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Deddy Supriadi seusai konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (25/7/2024).

Kedua pria yang sama-sama berasal dari Kecamatan Praya, Lombok Tengah, itu dibekuk bersamaan. Mereka ditangkap di kediaman Z pada Jumat (12/7/2024) pukul 16.53 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy mengungkapkan Z dan SW kerap mengedarkan sabu kepada para pelanggan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 per gram. Sabu yang dikuasai Z kerap diambil dari SW.

SW dan Z mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Khusus Z, dia kerap mengedarkan sabu kepada pelanggan dengan diberikan nama samaran di wilayah Kecamatan Praya, Lombok Tengah. "Itu berdasarkan hasil pemeriksaan handphone tersangka," kata Deddy.

Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih mendalami ada atau tidak pelanggan dari kalangan sesama ASN. Hal itu mengacu pada nama-nama pelanggan di dalam handphone Z. "Sementara hasil penyidikan kami Z masih aktif berdinas," terang Deddy.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 40 gram sabu dari tangan SW dan 11 gram dari Z. Kasus Z tidak masuk dalam kategori menonjol karena barang bukti yang disita polisi hanya 11 gram sabu.

Z dan SW ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," tandas Deddy.




(iws/gsp)

Hide Ads