Bebas dari Penjara gegara Kasus KDRT, WN Australia Diusir dari Bali!

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 20 Jul 2024 20:06 WIB
WN Australia berinisial ACH (menggunakan kain kotak-kotak merah) saat diusir alias dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (18/7/2024). (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Badung -

Seorang warga negara (WN) Australia berinisial ACH diusir alias dideportasi dari Bali. Bule berusia 51 tahun itu dideportasi setelah menjalani hukuman penjara empat bulan 20 hari di Lapas Kerobokan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Seorang pria WN Australia yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan melakukan KDRT," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Dudy mengatakan ACH mendarat untuk kedua kalinya di Bali berbekal visa on arrival pada 17 Februari 2024. Sebelumnya, dia sudah pernah bertandang ke Pulau Dewata hingga terlibat kasus KDRT terhadap istrinya yang warga Indonesia.

ACH dilaporkan ke polisi dan menjalani penahanan selama 20 hari di Mako Polresta Denpasar. Majelis hakim memvonis ACH dengan hukuman penjara empat bulan 20 hari saat sidang.

"Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 351/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 4 Juli 2024, karena melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004," kata Dudy.

Petugas kemudian memindahkan ACH ke Rudenim Denpasar pada 9 Juli 2024 sebelum akhirnya diusir ke negara asalnya tujuh hari kemudian. ACH dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



Simak Video "Video Keseruan HUT ke-80 RI di Kuta: Bule Ikut Lomba Balap Kelereng"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork