Bobol 19 Vila di Bali, Lansia Ditembak Polisi

Bobol 19 Vila di Bali, Lansia Ditembak Polisi

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Senin, 08 Jul 2024 16:00 WIB
Purwadi duduk di kursi roda setelah betisnya luka akibat tembakan peluru polisi, Senin (8/7/2024). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Purwadi duduk di kursi roda setelah betisnya luka akibat tembakan peluru polisi, Senin (8/7/2024). (Agus Eka/detikBali
Badung -

Polisi meringkus pencuri spesialis vila yang sudah beraksi sejak 2022 di Bali. Pelakunya adalah Purwadi, pria 64 tahun asal Banyuwangi yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara atas kasus yang sama. Saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kakinya.

Lelaki yang sudah tergolong lanjut usia (lansia) itu total beraksi di 19 vila di wilayah Kuta Selatan, Badung, Bali. Purwadi bak belut yang leluasa mengobrak-abrik vila-vila di wilayah Ungasan, Jimbaran, dan sekitarnya sejak 2022. Sasarannya bisa turis asing atau orang lokal.

"Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan ini di 19 TKP. Dengan rentang waktu 2,5 tahun dari 2022. Ini berhasil diungkap, dari laporan masyarakat dan CCTV," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, di Polsek Kuta Selatan, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian ini terungkap setelah tamu di salah satu vila di Ungasan, Badung, melapor pada Mei 2024 gegara kehilangan HP dan uang. Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut.

Purwadi ditangkap di rumahnya di Jalan Raung, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 08.00 Wita. Polisi terpaksa menembakkan peluru ke kakinya gegara melawan saat diamankan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 19 tempat. Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," jelas Wisnu.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menambahkan Purwadi sering bolak-balik Banyuwangi-Bali untuk mencuri. Dia memang menyasar vila-vila yang lokasinya jauh dari permukiman dan memanfaatkan kelengahan penghuni.

"Biasanya korban bangun pagi sudah melihat barang hilang dan acak-acakan di kamar. Jadi sasarannya (target) acak. Yang jelas vila, bisa yang dihuni orang asing atau domestik," kata Ngurah Yudistira.

Purwadi biasa beraksi seorang diri sejak 2022 dengan berbekal alat sederhana seperti obeng dan linggis kecil. Menurut Yudistira, tersangka sudah hafal dengan lokasi sasaran, dan berkeliling dari satu lokasi ke lokasi lain dengan motor.

"Hanya beberapa barang bukti yang kami bisa amankan di lokasi tersangka. Sebab beberapa kasus sudah lama sejak 2022. Ada barang elektronik yang dijual, dan sisanya hanya kami dapat beberapa seperti tas dan baju, tapi bermerek," ungkapnya.

Setelah beraksi Purwadi kembali ke Banyuwangi. Dia kembali mencuri saat barang-barang hasil curian habis tak bisa dimanfaatkan. Yudistira mengungkapkan Purwadi rela mengulangi perbuatannya karena terdesak kondisi ekonomi.

"Tersangka sudah berkeluarga. Semua di kampungnya. Kalau di Bali, di mana dia tinggal, kami masih dalami. Sementara pengakuannya dia bolak-balik. Tersangka sudah hafal betul di Bali," tukas Ngurah Yudistira.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads