Ayah di Alor Sekap dan Aniaya Anak Kandung gegara Mencuri

Ayah di Alor Sekap dan Aniaya Anak Kandung gegara Mencuri

Yufenki Bria - detikBali
Jumat, 05 Jul 2024 14:35 WIB
YYL, seorang ayah yang tega menyekap dan menganiaya anaknya saat diamankan. (Dok. Polres Alor)
Foto: YYL, seorang ayah yang tega menyekap dan menganiaya anaknya saat diamankan. (Dok. Polres Alor)
Alor -

Polres Alor mengungkap ayah berinisial YYL menyekap dan menganiaya anak kandungnya, PML, karena mencuri. Bocah laki-laki berusia 8 tahun itu menderita luka-luka akibat penganiayaan.

"Motifnya karena anaknya ambil barang orang sehingga bapaknya emosi lakukan kekerasan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Alor AKP Yames Jems Mbau kepada detikBali, Jumat (5/7/2024).

Pria berusia 39 itu menyekap dan menganiaya PML di Desa Pido, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). YYL kini telah menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Yames.

Yames menjelaskan penetapan tersangka itu didasari laporan polisi nomor.LP/B/242/VI/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT. Menurut Yames, YYL dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari sejak 1-20 Juli 2024 di ruang tahanan Polres Alor," jelas Yames.

Diberitakan sebelumnya, Polres Alor menangkap YYL yang tega menyekap dan menganiaya PML di dalam dapur. Akibatnya, PML menderita sejumlah luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (29/6/2024) sekitar pukul 13.35 Wita.




(nor/dpw)

Hide Ads