Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menjadwalkan pemanggilan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik. Ia dipanggil dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan orang dekat mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur Rumaksi berinisial IS senilai Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Juaini segera dipanggil dalam waktu dekat. Kasus dugaan penipuan ini sebelumnya dilaporkan seseorang berinisial B, salah satu kontraktor dari IS.
"Harusnya (Juaini) sudah datang kembali (untuk dimintai keterangan), tetapi tidak hadir karena yang bersangkutan ada acara di Jakarta," jelas Yogi, Kamis (20/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan pemanggilan Juaini, Yogi berujar, untuk melengkapi data yang dibutuhkan. Juaini diperiksa lantaran saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur. Penjadwalan pemanggilan Juaini dilakukan setelah polisi memeriksa Rumaksi.
"Kalau mantan Wakil Bupati Rumaksi sudah berikan keterangan lengkap. Penyampaian mantan wakil bupati, ia tidak tahu terkait persoalan ini," beber Yogi.
Ditanya apakah persoalan ini bisa masuk ke ranah pengaturan proyek atau gratifikasi,
Yogi menegaskan aduan kasus yang menyeret Rumaksi itu saat ini terkait penipuan. Belum ada laporan yang masuk soal pengaturan proyek atau gratifikasi. Satreskrim Polresta Mataram kini memproses kasus itu sesuai laporan yang masuk.
Sementara itu, Juaini mengatakan dirinya berhalangan hadir saat dipanggil sebelumnya oleh polisi karena masih berada di Jakarta. Ia kemungkinan hadir dalam waktu dekat. Juini mengakui pernah membantu pelapor B untuk menagih utang kepada IS.
"Intinya saya pada tahun 2022 membantu saudara Bagong (B) menagih piutangnya kepada seseorang. Uangnya sudah saya serahkan dan sudah diterima oleh saudara Bagong," jelasnya via WhatsApp.
Sebelumnya, Polresta Mataram memeriksa mantan Wabup Lombok Timur, Rumaksi. Pemeriksaan dilakukan karena Rumaksi terseret kasus dugaan penipuan yang dilakukan orang dekatnya berinisial IS.
IS dilaporkan ke Polresta Mataram oleh B atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan proyek di Lombok Timur senilai Rp 1 miliar pada 2023. IS mengatasnamakan Rumaksi dalam menjanjikan proyek itu.
"IS ini adalah orang dekatnya Rumaksi. Diadukan oleh pelapor inisial B. Jadi kami melakukan pemeriksaan, dalam hal ini wawancara kepada Rumaksi," jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (20/5/2024).
(iws/iws)