Warga negara (WN) Jerman, Henry Bruno Torper, resmi ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Ia sebelumnya ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) gara-gara mengeplang pemotor wanita di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Polsek Kuta memamerkan Torper dalam konferensi pers, Minggu (16/6/2024) sore. Torper saat dihadirkan tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 019. Tangan pria itu juga diborgol oleh polisi.
Bak bule pada umumnya, Torper memiliki kulit berwarna putih. Ia memiliki rambut berwarna hitam kekuningan. Torper juga memiliki alis dengan warna serupa serta kumis tipis. Ekspresi bule berusia 37 tahun itu terlihat kuyu saat digiring polisi dari ruang tahanan ke halaman Polsek Kuta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada satu katapun terucap dari pria jangkung itu. Wajahnya tampak seperti orang kebingungan. Di sela-sela jarinya masih ada bekas luka sayatan kaca akibat mengamuk menghancurkan kaca vila di tempatnya menginap.
Seperti diketahui, selain menganiaya pemotor wanita di Jalan Imam Bonjol, Kuta, Badung, Torper ternyata juga pelaku perusakan vila. Ia dilaporkan merusak kaca vila dan mengancam karyawan di lokasinya menginap di kawasan Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung.
Motif bule Jerman itu mengamuk diduga karena depresi. Polisi pun mengungkap kondisi kejiwaan pria asal Negeri Panzer itu.
"Kondisi kejiwaannya naik-turun. Kadang bagus, tiba-tiba drop, tiba-tiba depresi lagi," kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina seusai konferensi pers di kantornya.
Agus Pasek mengatakan polisi menjadi sasaran lemparan batu oleh Torper saat hendak ditangkap di villanya. Polisi juga minta bantuan beberapa aparat desa untuk membantu mengamankan Torper agar tidak melukai orang lain.
Polisi akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menelusuri lebih dalam identitas Torper. Polsek Kuta sudah berkomunikasi dengan Konsulat Jerman di Bali terkait kondisi salah satu warga negaranya itu.
"Dia VoA, turis, tetapi sudah kami cek imigrasi, informasi sementara, mati visa-nya. Paspornya juga di bag (tas) itu tidak ada (ditemukan). Besok saya minta waktu ke Imigrasi untuk menanyakan juga," kata Agus.
Torper kini terancam dikenakan pasal berlapis. Ia terancam dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata.
(hsa/iws)