Polda NTB Dalami Laporan Anggota Polsek Narmada Diduga Gelapkan Mobil

Polda NTB Dalami Laporan Anggota Polsek Narmada Diduga Gelapkan Mobil

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 14 Jun 2024 18:08 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara terkait laporan dugaan penggelapan mobil Rp 146 juta dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota Polsek Narmada, Lombok Barat, berinisial IWAP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan akan mendalami laporan tersebut. "Kasus itu belum kami cek, tapi sudah dibicarakan," jelas Syarif saat dihubungi detikBali, Jumat (14/6/2024).

Syarif mengatakan penyidik akan mendalami kesesuaian antara laporan warga kepada IWAP dengan fakta-fakta yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah laporan dugaan penipuan yang dilakukan anggota kepolisian benar adanya atau tidak? Jika memang terbukti ada tindak pidana dalam persoalan ini, kami akan perlakukan sama," ujarnya.

"Masyarakat atau siapapun itu berhak melapor. Kemudian apakah itu pelakunya itu anggota atau tidak diperlakukan sama," tegas Syarif.

Namun, Syarif melanjutkan, akan melihat proses pidana kepada terlapor baru kemudian menentukan apakah IWAP akan diberi sanksi disiplin atau kode etik.

"Nanti ada sanksi kode etik dan disiplin dan pidana umum. Itu kami tentukan dulu mana yang lebih representatif. Itu jika sudah terbukti ya," ucapnya.

Terpisah, Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terlapor IWAP kepada Polda NTB.

"Itu pihak Polda yang menangani sepenuhnya. Biar tidak salah saya memberikan komentar," ujar Ahmad.

IWAP merupakan anggota Polsek Narmada yang bertugas di Polsubsektor Narmada.

Kuasa hukum korban penggelapan mobil, Muhammad Rofikin Sopian, mengatakan dirinya dan korban telah dimintai keterangan soal dugaan penipuan dan penggelapan BPKB mobil oleh IWAP.

"Klien kami sudah diperiksa. Kami minta atensi dari Polda NTB," tegas dia.

Sebelumnya, Adhar, kuasa hukum pelapor menjelaskan kronologi IWAP melakukan penggelapan mobil milik kliennya bernama Ayu Ariani warga Kota Mataram. Dia mengungkapkan korban awalnya membeli mobil bekas merek Suzuki model minibus keluaran 2012 dari IWAP seharga Rp 146 juta.

"Pembelian mobil tersebut pada tahun 2018 lalu. Hingga sekarang belum diserahkan BPKB kepada korban oleh IWAP," kata Adhar di Polda NTB, Senin (10/6/2024).




(hsa/iws)

Hide Ads