Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali membekuk lima orang terkait penipuan penjualan handphone (HP) secara online. Dari lima orang yang sudah berstatus tersangka tersebut, satu orang merupakan remaja.
Wakil Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan remaja yang menjadi tersangka itu berinisial MIA (16). Dia berperan sebagai staf operator media sosial untuk menipu korban dengan iming-iming HP murah.
"Satu orang (tersangka) di bawah umur, kelahiran 2007, kami akan lakukan pemeriksaan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ujar Ranefli saat konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ranefli menerangkan modus penipuan penjualan telepon genggam secara daring tersebut. Salah satu tersangka, Andhika Kurnia Pandia, berperan membuat rekening dari berbagai bank untuk menampung hasil penipuan tersebut.
Uang haram itu lalu diserahkan kepada P, atasannya. P dan dua orang lainnya kini buron. "Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui seseorang dengan inisial P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berada di Sidrap," terang Ranefli.
Anak buah P lainnya, Ranefli melanjutkan, ditangkap di Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka adalah Muh Sabir, Jusman, dan Muzakkir.
Sabir, Jusman, dan Muzakkir berperan sebagai operator media sosial. Mereka membuat akun palsu dari toko HP ternama untuk menipu calon korban.
Polisi mulai menyelidiki dugaan penipuan penjualan HP online itu setelah tiga orang melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Ditreskrimsus Polda Bali telah mengamankan barang bukti berupa 16 telepon genggam, 23 buku tabungan, 39 kartu ATM, 14 NPWP dengan berbagai nama, 10 KTP dengan berbagai nama, dan uang tunai sejumlah Rp 25 juta.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," imbuh Ranefli.
(gsp/hsa)