Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu mengatakan Adi telah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah kami periksa sebagai saksi, maka kami naikan status hukumnya jadi tersangka," ujar Nuryani saat diwawancarai detikBali di kantornya, Rabu (22/5/2024).
Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa juga menetapkan Apolos sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, berkas kasus dipisahkan karena penganiayaan yang dilakukan Apolos berada di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Jadi, setelah mereka temukan motornya, Apolos membawa korban ke TKP ke dua. Dari situ baru terjadi penganiayaan oleh si Adi dengan balok," jelas Nuryani.
Adi dan Apolos disangkakan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Kedua tersangka terancam pidana selama 2 tahun 8 delapan penjara.
Nuryani mengungkapkan Adi merupakan pegawai yang bertugas sebagai sopir Kepala Disdukcapil Angela Tamo Inya.
Sebelumnya, pria bernama Lukas Nitbani dianiaya pegawai Disdukcapil Kota Kupang, Adi Nurukapi, hingga pingsan. Lukas dianiaya karena dituduh mencuri motor.
Insiden penganiayaan pria asal RT 10, RW 05, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, itu terjadi pada Sabtu (18/5/2024). Penganiayaan dilakukan di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, tepatnya di Jalur 40 Sikumana.
"Saat itu dia memukul pakai kayu di tangan sebanyak satu kali sampai saya sesak napas dan semaput," ujar Lukas kepada detikBali seusai melaporkan Adi di Polsek Maulafa, Selasa (21/5/2024).
(hsa/hsa)