Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA La'a, mengatakan MB ditangkap pada Senin (20/5/2024) di rumahnya sekitar pukul 03.00 Wita. Penangkapan MA dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, Wilfridus Pain Ratu, dengan nomor polisi LP/B/140/V/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur.
Lasarus mengatakan pencurian diketahui setelah Wilfridus sebagai pemilik rumah pulang pada Minggu, (19/5/2024) sekitar pukul 18.30 Wita. Ia saat itu melihat situasi kamar dan lemari dalam keadaan terbuka. Dia kemudian mengecek keadaan dan isi dalam lemari, tidak menemukan lagi barang yang disimpannya.
"(Yang hilang) ada anting emas dua pasang. Ada ATM korban dalam tas (juga hilang)," ujar Lasarus kepada detikBali, Selasa (21/5/2024).
Lasarus mengungkapkan di belakang kartu ATM korban terdapat nomor personal identification number (PIN). MB kemudian mentransfer uang dari rekening korban sebesar Rp 4,8 juta ke rekening pribadinya. "Setelah ditangkap uang yang dikeluarkan dan sisa Rp 3,7 juta," terang Lasarus.
MB kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Flores Timur. Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hsa/hsa)