2 Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan Warga di Lombok Ditangkap!

2 Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan Warga di Lombok Ditangkap!

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 18 Mei 2024 17:14 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan dan penganiayaan warga diΒ Mapolres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Konferensi pers pengungkapan kasus penyerangan dan penganiayaan warga diΒ Mapolres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Barat -

RM (21) dan LY (19) ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap warga di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerangan yang terjadi pada Jumat (10/5/2023) malam itu mengakibatkan dua warga berinisial S dan MM mengalami luka berat.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan penganiayaan tersebut bermula ketika salah satu warga berinisial AM mengendarai motor untuk menjemput anaknya sekitar pukul 19.00 Wita. Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba RM menyerempet setang motor yang dikendarai AM.

"Pelaku RM mencaci maki. Di sana AM mengejar dan menampar RM," kata Bagus saat konferensi pers di Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terlibat cekcok, RM lantas pulang dan memberitahu dua temannya terkait perselisihan tersebut. Kedua rekan RM kemudian mendatangi lokasi dengan mengendarai motor NMax. Tiba di lokasi, keduanya melayangkan pukulan kepada AM yang sedang berjualan mie goreng sekitar pukul 21.00 Wita.

"Dua orang temannya ini kabur ke arah kuburan dan sepeda motor NMax tersebut ditinggal. RM dan temannya menaiki minibus dan Aerox," kata Bagus.

Sekitar pukul 23.30 Wita, sekelompok warga datang menggunakan truk sembari membawa senjata tajam. Saat itulah mereka berbuat anarkis dengan merusak empat lapak dan toko milik warga. Mereka kemudian menganiaya S (34) asal Tuban, Jawa Timur, dan MM asal Batulayar, Lombok Barat.

"S ini terluka di telapak tangan kiri dan MM terluka di kepala bagian belakang," ujar Bagus.

Bagus menjelaskan motif RM dan LY melakukan aksi perusakan dan penganiayaan adalah karena sakit hati. Menurutnya, kedua tersangka tidak terima ditegur dengan kata-kata kasar. "Motifnya dari kejadian ini sakit hati dan mau membalas dendam," kata Bagus.

Selain mengamankan RM dan LY, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sarung keris, rekaman video, satu truk, motor NMax, dua gerobak jualan, dan batu yang digunakan untuk memecahkan kaca toko milik warga.

RM dijerat Pasal 170 ayat (2) dan atau 160 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, LY yang melakukan perusakan dan penganiayaan berat dijerat Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kasus ini terus berkembang. Kami sudah periksa 29 saksi," pungkas Bagus.




(iws/iws)

Hide Ads