"Sejak dua pekan terakhir, Kejaksaan Negeri TTU melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana reses DPRD TTU tahun 2020 di masa COVID-19," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, kepada detikBali, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan, penyidikan itu kini ditangani penyidik pada bidang tindak pidana khusus atau Tipidsus Kejari TTU.
"Penyelidikan dilakukan bidang pidana khusus, setelah kasusnya direkomendasikan bidang intelijen ke bidang pidsus pasca Pemilu 2024," ungkap Hendrik.
Hendrik menambahkan, untuk saat ini penyidik telah memeriksa pegawai sekretariat di DPRD Kabupaten TTU.
"Tim sudah meminta keterangan pegawai sekretariat dan PTT, yang selaku tim pendamping dan sebagian anggota DPRD TTU, sampai saat ini masih dimintai keterangan," ungkap Hendrik.
Hendrik menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan permintaan keterangan.
"Saat ini penyidik masih terus lakukan penyelidikan, sehingga belum dapat kami sampaikan lebih lanjut. Saat ini kami masih memberikan kesempatan tim penyidik untuk bekerja terlebih dahulu," pungkas Hendrik Tiip.
(dpw/dpw)