Ibadah Rosario sejumlah mahasiswa Katolik di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) dibubarkan oleh warga. Ketua RT setempat disebut sebagai provokator dan sudah dijadikan tersangka.
Aksi warga menggeruduk rumah tempat ibadah itu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) malam.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan kasus ini berawal ketika para mahasiswa ini melakukan doa bersama di salah satu rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu, 5 Mei sekitar pukul 19.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Ibnu dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2024), dikutip dari detikNews.
Tak lama berselang, sejumlah orang berdatangan. Keributan pun terjadi yang mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap korban.
"Kemudian tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," sebutnya.
Keributan itu juga terekam oleh salah satu penghuni di kontrakan. Dalam rekaman itu, terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam.
"Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP, di mana terdapat 2 (dua) orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau," sebutnya.
Polisi menyita pisau dalam kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Pisau tersebut digunakan untuk mengancam korban.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. "Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.
Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu tersangka berinisial D merupakan ketua RT setempat.
D berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah. "Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," ungkap Ibnu.
Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.
"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.
Sedangkan tersangka S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.
AKBP Ibnu mengatakan Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Ibnu.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)