Petrus Welem Say, perwakilan keluarga dari lima terduga pelaku pencurian pisang dan penganiayaan di RT 41, RW 01, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah adanya keterlibatan Novito Rihi, Gusty Sau, Esra Say, Tino Sara, Rivan Silla, dan Juven Awengmani, dalam kasus itu.
"Saat itu kami sudah ke SPKT dan Satreskrim Polresta Kupang Kota, itu tidak terbukti anak kami melakukan pencurian pisang dan penganiayaan," ujar Petrus kepada detikBali, Sabtu (4/5/2024).
Pria berusia 43 tahun itu menegaskan lima orang tersebut sama sekali tidak terlibat dalam kasus pencurian, penganiayaa, dan perusakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami bertemu dengan korban, dia mengaku nama-nama yang disebut, itu bukan pelakunya," tegasnya.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Liliba Bripka Andri Non mengatakan nama-nama yang disebut masih dalam proses di Polresta Kupang Kota. Bila tidak terbukti, maka informasi dari lima orang tersebut bisa menunjukkan pelaku sebenarnya.
"Jadi, bapak ibu jangan takut, saya sarankan harus berpikir positif saja, karena tidak selamanya nama-nama yang disebut bisa jadi pelaku," katanya.
Dia mengimbau kepada warga di Kelurahan Liliba agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal serupa.
"Tolong kurangi kumpul kebo agar situasi tetap kondusif dan warga sekitar juga bisa merasa aman," ujarnya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung menyebut, setelah dimintai keterangan dari lima orang tersebut, tidak ada bukti yang mengarah ada keterlibatan dari mereka. Sehingga seusai pemeriksaan langsung dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
"Intinya sudah kami tangani, termasuk korban juga sudah divisum, tetap kami lakukan penyelidikan lanjutan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima pemuda di RT 41, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijemput paksa polisi. Mereka diduga mencuri pisang dan mengeroyok warga bernama Dominggus Fallo.
Petugas dari Polresta Kupang Kota menjemput para terduga pelaku di kediamannya pada Kamis (2/5/2024) pukul 23.40 Wita. Pelaku di antaranya Novito Rihi, Gusty Sau, Esra Say, Tino Sara, Rivan Silla, dan Juven Awengmani. Mereka lalu digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Ketua RT 41 Aipda Vinsensius Loye menjelaskan awalnya para pelaku pesta minuman keras (miras) pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah itu, mereka langsung menuju ke tempat pesta nikah di RT 41.
Sekitar pukul 01.40 Wita, acara itu hendak ditutup. Tak terima dengan hal itu, para pelaku membuat kegaduhan dengan cara mengobrak-abrik tenda pesta.
"Jadi, mereka itu sekitar 11 orang datang ke tempat pesta dengan pakaian layaknya preman dan sudah dalam keadaan mabuk berat," jelas ketua RT yang juga Kasubdit Cakal Polda NTT saat diwawancarai detikBali di lokasi kejadian, Kamis malam.
(dpw/dpw)