Polisi menangkap MP (51), pria di Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga memerkosa anak kandungnya berulang kali hingga hamil dan melahirkan. MP memerkosa anaknya sejak 2019.
Adapun korban adalah MYH (20). Dia diperkosa oleh ayahnya sejak berusia 16 tahun.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan kasus itu terungkap setelah paman korban membuat laporan ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024. Laporan dibuat setelah MYH melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung menangkap MP pada hari itu juga di rumahnya. MP saat ini ditahan di Polres Manggarai Timur.
"Sudah diamankan bapak kandung itu," kata Suryanto, Rabu (1/5/2024).
MP juga sempat ketakutan diamuk massa sebelum ditangkap polisi. Adapun MYH belum dimintai keterangan karena kondisinya masih lemas seusai melahirkan. MYH masih menjalani pemulihan di rumah orang tuanya.
"Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih lemas pascamelahirkan," ujar Suryanto.
Suryanto menjelaskan dugaan pemerkosaan itu terjadi sejak 2019 saat MYH masih berusia 16 tahun. Pemerkosaan terus berlanjut hingga korban melahirkan.
MP pertama kali perkosa anak kandungnya dengan modus pengobatan luka. Dugaan pemerkosaan itu dilakukan di rumah kediaman mereka. Setiap kali melakukan pemerkosaan, MP mengancam MYP untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
"MP mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun terutama ibu kandungnya atas perbuatan tersebut," ungkap Suryanto.
(dpw/dpw)