Dendam, Pemuda di Flores Timur Aniaya Pelajar Saat Pulang Sekolah

Dendam, Pemuda di Flores Timur Aniaya Pelajar Saat Pulang Sekolah

I Wayan Sui Suadnyana, Arnoldus Yurgo Purab - detikBali
Jumat, 26 Apr 2024 21:18 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Foto: Ilustrasi penganiayaan. (Istimewa)
Flores Timur -

Pemuda di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Karolus Koten (20), menganiaya pelajar perempuan, Maria April Yanti Bali (18). Penganiayaan dilakukan pada Kamis (18/4/2024) saat Maria dalam perjalanan pulang sekolah.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus MA La'a mengatakan Karolus menganiaya Maria karena dendam sebelumnya pernah dilaporkan polisi oleh Maria. Karolus ternyata masih menyimpan dendam tersebut meski telah berdamai.

"Tersangka yang masih dendam terhadap korban yang sudah melaporkannya ke pihak kepolisian sehingga kembali mencari korban dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Lasarus kepada detikBali, Jumat (26/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan bermula saat Maria baru pulang sekolah bersama teman-temannya. Karolus tiba-tiba muncul dari belakang saat Maria melintas di depan halaman Gereja Santo Lodovikus Tanjung Bunga.

Karolus saat itu memegang batu dan meneriaki Maria. Melihat hal itu, teman-teman Maria langsung merampas batu yang digenggam Karolus dan membuangnya. Namun, Karolus malah memukul Maria dengan tangan kosong.

ADVERTISEMENT

"Pelaku lalu memukuli korban menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali di bagian belakang korban," jelas Lasarus.

Maria kemudian melaporkan Karolus ke polisi akibat ulahnya itu. Laporan Maria diterima teregistrasi di Polres Flores Timur dengan nomor LP/B/114/IV/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.

Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dengan Nomor Sp.Kap/26/IV/RES.1.6.//2024/Reskrim pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.30 Wita. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap Karolus.

Polisi akhirnya mengetahui Karolus bersembunyi di rumah kerabatnya, Philipus Koten, di Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga. Polisi lalu memastikan keberadaan pelaku dengan memanjat tembok rumah Philipus dan kemudian masuk ke dalam kamar.

Karolus sempat melakukan perlawanan terhadap polisi saat ditangkap. Kanit IV Satreskrim Polres Flores Timur Ipda Leonard Ndoen akhirnya mendobrak pintu kamar yang dikunci dari dalam. Pelaku akhirnya dapat dibekuk polisi.

Kepala Karolus sempat terbentur saat melawan ketika ditangkap sehingga mengalami luka. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Bunga untuk mendapatkan perawatan medis oleh polisi. Karolus saat ini telah ditahan di Mapolres Flores Timur untuk diproses hukum.

Lasarus mengungkapkan Karolus sebelumnya pernah menganiaya Maria pada 30 Januari 2024. Upaya damai telah ditempuh dan Maria bersedia mencabut laporan.

Namun Karolus kembali berulah sehingga Maria kembali melaporkannya ke polisi. "(Tersangka) diduga kuat telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1," jelas Lasarus.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads