Apes! Pria Curi Dompet Isi Duit Cuma Rp 30 Ribu Berujung Ditangkap Warga

Denpasar

Apes! Pria Curi Dompet Isi Duit Cuma Rp 30 Ribu Berujung Ditangkap Warga

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 26 Apr 2024 19:43 WIB
Hari Budiono (42), pria yang ditangkap warga saat mencuri dompet Jalan Sidakarya Nomor 43, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. (Dok. Polsek Denpasar Selatan)
Foto: Hari Budiono (42), pria yang ditangkap warga saat mencuri dompet Jalan Sidakarya Nomor 43, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. (Dok. Polsek Denpasar Selatan)
Denpasar -

Nasib apes dialami oleh pria di Kota Denpasar, Bali, Hari Budiono (42). Ia tepergok mencuri dompet yang ternyata hanya berisi duit cuma Rp 30 ribu dan berujung ditangkap warga.

Hari mencuri dompet di Jalan Sidakarya Nomor 43, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Ia kini ditahan oleh polisi.

"Saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukadi menjelaskan Hari mencuri dompet milik I Wayan Wirya (69). Pencurian dilakukan saat Wirya memanaskan kendaraan dan menaruh dompet miliknya di jok mobil.

"Tersangka datang dan mengambil dompet korban. Saat itu pintu kaca mobil terbuka, sedangkan korban berada di dalam rumah," terang Sukadi.

Wirya kemudian melihat ada seseorang yang berada di dekat mobilnya. Hari seketika buru-buru pergi setelah dilihat oleh pemilik mobil. Wirya lang berteriak 'maling' ketika Hari kabur.

Warga yang mendengar teriakan Wirya sontak berduyun-duyun mendatangi lokasi dan mengejar Hari. Pria asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu akhirnya ditangkap dan dihajar warga.

"Pelaku saat diamankan langsung buru-buru dibawa ke Polsek Denpasar Selatan karena warga makin emosi karena kejadian itu," jelas Sukadi.

Hari akhirnya mengakui perbuatannya mencuri dompet Wirya di jok mobil. Hari mencuri dompet itu saat Wirya masuk ke dalam rumah karena dipanggil istrinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Hari mencuri dompet itu karena motif ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Polisi menyita barang bukti berupa dompet dan uang tunai Rp 30 ribu serta surat-surat penting milik korban. Hari dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.




(hsa/hsa)

Hide Ads