Flores Timur

Nginap Tiga Bulan di Hotel, Pria Lembata Kabur Tak Bayar

Yurgo Purab - detikBali
Minggu, 07 Apr 2024 14:39 WIB
Pria asal Lembata, NTT, ditangkap karena menginap tiga bulan di hotel tapi tak mau bayar. (Foto: Yurgo Purab/detikBali)
Flores Timur -

Seorang pria asal Kecamatan Ile Ape, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), AO, ditangkap polisi atas kasus penipuan. Dia menginap di Hotel Lestari Larantuka selama tiga bulan, namun kabur dan tak mau bayar.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus La'a mengungkapkan pria berusia 29 tahun itu menginap di hotel sejak November 2023 hingga Februari 2024.

"Bulan Februari baru dia keluar. Dia tidak membayar penginapan dan kabur," kata Lasarus kepada detikBali, Minggu (7/4/2024).

AO tidak memiliki inisiatif atau niat baik untuk membayar penginapan sehingga pemilik hotel Simon Petrus Rape Jawang melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat (5/4/2024).

Kerugian yang diakibatkan oleh pemilik hotel sebesar Rp 25.830.000. Tarif menginap di hotel itu Ro 300 ribu per malam.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. AO terdeteksi di Lembata dan ditangkap pada Sabtu kemarin.

Tim Buser Polres Flores Timur kemudian membawa AO dari Lembata menggunakan kapal laut dan tiba pagi di Kota Larantuka, hari ini. Pelaku kemudian langsung ditahan di Polres Flores Timur.

"Pasal yang dikenakan pelaku penipuan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," tandas Lasarus.



Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork