AHEP, tersangka kasus penjualan minuman keras (miras) kedaluwarsa di kafe-kafe di wilayah Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuat laporan polisi. Pria berusia 28 tahun itu melaporkan PT Esham Dima Mandiri, pemasok minuman bir yang berkantor di Bali.
"Klien kami sudah melaporkan PT Esham Dima Mandiri yang secara sadar menjual miras kedaluwarsa kepada AHEP," kata Sagitarius selaku kuasa hukum AHEP di Mataram, Sabtu (6//4/2024).
Rius, sapaan Sagitarius, menyebut kliennya merupakan agen dari PT Esham Dima Mandiri. Menurutnya, pemasok miras itu awalnya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan jika AHEP bisa menjual miras-miras kedaluwarsa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Esham ini menawarkan dengan beli satu dus gratis empat dus dengan kentungan berlipat ganda. Ibarat beli motor gratis mobil. Lah, siapa yang tidak tergiur?" imbuh Rius.
Rius menuding PT Esham Dima Mandiri ikut mengganti stiker atau label kedaluwarsa pada ribuan botol miras itu sebelum dijual oleh AHEP di Lombok Barat. Menurutnya, pemasok minuman beralkohol kedaluwarsa itu juga memberi kemudahan untuk AHEP.
"Kemudahan berupa pembayaran setelah barang habis dan mendapatkan keuntungan," sambungnya.
AHEP, Rius melanjutkan, pertama kali membeli 100 dus minuman beralkohol jenis bir pada 6 November 2023. Dari transaksi itu, AHEP mendapatkan bonus 200 dus bir gratis. Setelah itu, AHEP kembali membeli miras kedaluwarsa dari PT Esham Dima Mandiri sebanyak tiga kali.
"Total sekitar ada 8.000 botol yang dijual di wilayah Lombok Barat," ujar Rius.
AHEP telah ditangkap oleh petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB pada 29 Februari lalu. Rius meminta Polda NTB menyelidiki peran PT Esham Dima Mandiri dalam peredaran miras kadaluwarsa di Lombok Barat.
"Kami minta agar bos PT Esham ini juga diproses demi mencegah menyebar luasnya miras kedaluwarsa ke mana-mana karena ini akan membahayakan nyawa orang," imbuh Rius.
Rius membawa bukti berupa faktur pembayaran dan surat saat melaporkan pemasok miras tersebut. Sementara itu, PT Esham Dima Mandiri belum memberikan keterangan terkait pelaporan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan polisi menyita sebanyak 8.757 botol miras kedaluwarsa dari AHEP. Rinciannya, 7.167 minuman beralkohol golongan A, 1.480 minuman beralkohol golongan B, dan 110 minuman beralkohol golongan C.
"Kasus ini saya bilang unik. Pelaku sengaja membeli minuman keras kedaluwarsa dari Bali lalu dijual ke kafe-kafe di Senggigi," kata Deddy saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
(iws/iws)