Transaksi Sabu di Kedonganan, Instruktur Surfing Ditangkap!

Transaksi Sabu di Kedonganan, Instruktur Surfing Ditangkap!

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 30 Mar 2024 11:11 WIB
Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua priaΒ saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, Bali. (Foto: Istimewa)
Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua priaΒ saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, Bali. (Foto: Istimewa)
Badung -

Seorang instruktur surfing asal Sumatera Barat berinisial RB alias Ramel ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, Bali. Selain RB, polisi juga menangkap pria berinisial GF alias Gilang yang sama-sama berasal dari Sumatera Barat.

PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda Nyoman Darsana mengungkapkan RB dan GF ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (22/3/2024). Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku," kata Darsana dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (30/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat proses penangkapan, polisi melihat gerak-gerik RB dan GF yang mencurigakan sembari mengendarai sepeda motor. Melihat gelagat kedua orang tersebut, polisi akhirnya menghentikan mereka dan menggeledah keduanya. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa handphone (HP) yang dibawa salah satu pelaku.

Menurut Darsana, petugas sempat melihat percakapan melalui WhatsApp (WA) tentang pengiriman paket sabu di HP tersebut. "Terdapat percakapan atau chat melalui Whatsaap dan Google Map serta foto yang menunjukkan lokasi atau tempat paket sabu yang akan diambil oleh kedua pelaku tersebut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Petugas lantas meminta RB untuk menunjukkan paket sabu sebagaimana dibahas dalam percakapan WA tersebut. Instruktur surfing freelance yang mengaku baru empat bulan di Bali itu lantas menunjukkan plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram netto. Setelah diinterogasi, RB dan GF akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Keduanya lantas diamankan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuuh Darsana.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads