Polda NTT menangkap seorang pria berinisial LOJ alias Juma karena membawa 200 detonator, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 18.02 Wita. Detonator itu diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di Pantai Palo, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Dongkala, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Utara," ungkap Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasudit Gakkum) Ditpolairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen kepada detikBali, Selasa (26/3/2024).
Hendra menjelaskan penangkapan itu berawal saat Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat pesisir Pelabuhan Rakyat Pantai Palo mengenai aktivitas Juma yang mencurigakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polairud langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digeledah, ditemukan 200 detonator dalam kemasan dua kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna biru.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 200 detonator, satu tas kecil warna biru, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 3.950.000 langsung diamankan ke markas unit Polairud Flores Timur.
"Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi," jelas Hendra.
Atas perbuatannya, Juma disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati. "Perkara ini sudah dalam proses penyidikan," tandasnya.
(nor/nor)