"Korban diperkosa setelah barangnya (perhiasan) diambil pelaku," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian, Senin (18/3/2024).
Hizkia menerangkan pencurian dan pemerkosaan itu terjadi sebelum perempuan berusia 32 tahun itu sahur sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, M, sedang tertidur sendiri di kamarnya karena suaminya tengah bekerja di Malaysia.
Pencuri masuk melewati jendela rumah M. Perempuan itu sempat memergoki pencuri yang masuk rumahnya dan mengambil perhiasan dan uang dari dalam lemari.
"Pelaku mengancam akan menganiaya korban (M) jika berteriak," beber Hizkia.
Pencuri itu lalu memerkosa M sebanyak satu kali. Pelaku kemudian segera kabur meninggalkan M.
Polisi, Hizkia menambahkan, tengah menyelidiki pencurian dan pemerkosaan tersebut. Polisi telah meminta keterangan dari M dan mencari bukti lain.
(gsp/hsa)