Berupaya Kabur, Polisi Tembak Kaki Dua Pencuri Spesialis AC di Klungkung

Berupaya Kabur, Polisi Tembak Kaki Dua Pencuri Spesialis AC di Klungkung

Putu Krista - detikBali
Jumat, 15 Mar 2024 22:05 WIB
Polres Klungkung menggelar pengungkapan kasus kriminal yang terjadi selama dua pekan terakhir, Jumat (15/3/2024). (Putu Krista/detikBali)
Foto: Polres Klungkung menggelar pengungkapan kasus kriminal yang terjadi selama dua pekan terakhir, Jumat (15/3/2024). (Putu Krista/detikBali)
Klungkung - Polres Klungkung mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi selama dua pekan terakhir. Salah satunya adalah kasus pencurian outdoor air conditioner (AC) yang dilakukan oleh dua tersangka bernama Rinto Otman Seubelan asal Dalung, Badung, dan Ekoplas Seubelan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keduanya terpaksa ditembak pada betisnya. Kapolres Klungkung AKBP Umar menyatakan kedua tersangka dilumpuhkan karena mencoba kabur saat penangkapan di Denpasar.

"Pelaku ini memang spesial beraksi mencuri AC di banyak tempat, termasuk di Klungkung. Mereka beraksi menggunakan mobil untuk mengangkut barang curian dan peralatan khusus," kata Umar saat konferensi pers, Jumat sore (15/3/2024).

Umar menjelaskan pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan di kantor pegadaian wilayah Galiran, Klungkung. Mereka beraksi pada Minggu (3/3/2024) dini hari.

Kasus lain yang diungkap adalah pencurian spesialis barang di pasar yang dilakukan oleh I Wayan Hasan Basri (46) asal Jember, Jawa Timur, dan berdomisili di Denpasar. Pencuri ini pura-pura mengikuti istrinya berbelanja barang dan berhasil membawa kabur tas milik pedagang serta barang dagangan pedagang.

Selain itu ada juga kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh I Gede S (17) asal Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB). I Gede S beraksi di Jalan Arjuna, Klungkung, dan berhasil membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban I Ketut Muliawan, yang kuncinya nyantol.

Berikutnya kasus penipuan online penjualan motor yang dilakukan oleh Kadek A. I Kadek A berpura-pura menjual motor jenis Kawasaki KLX di marketplace Facebook.

Motor dijual dengan harga di bawah pasaran yakni Rp 10,2 juta dan dibeli oleh korban I Dewa Raka, warga Banjarangkan, Klungkung.

"Dibeli pada 31 Desember 2023. Setelah ditunggu sampai 3 Januari 2024, motor tidak kunjung datang hingga akhirnya melapor ke Polres Klungkung," jelasnya.

Polisi melakukan pengejaran dan tersangka ditangkap di Kelurahan Baluk, Jembrana. Barang bukti yang diamankan berupa buku tabungan, handphone, dan bukti transfer pembelian motor.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tipu Muslihat dengan ancaman empat tahun penjara," terang Umar.

Sementara kasus lainnya adalah penganiyaan dengan pembacokan terhadap dua warga dan pembakaran rumah di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung. Pelaku bernama I Dewa Ngakan Made Putra Wedana (48).

"Saat ini kasusnya masih dikembangkan. Baru dari pihak tersangka yang diperiksa, namun pernyataan berubah-ubah. Untuk korban belum diperiksa karena masih menjalani rawat inap di RSUD Klungkung," pungkasnya.


(nor/gsp)

Hide Ads