Terobsesi Film Porno, Pria Ini Paksa Pacar Threesome dengan Teman

Regional

Terobsesi Film Porno, Pria Ini Paksa Pacar Threesome dengan Teman

Enggran Eko Budianto - detikBali
Jumat, 08 Mar 2024 14:32 WIB
RK, pria yang eksplotasi pacar threesome di Kota Mojokerto
RK, pria yang eksplotasi pacar threesome di Kota Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Bali -

Seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur, RK (27) memaksa pacarnya berhubungan seks threesome dengan tiga teman prianya. Dia melakukan adegan seks menyimpang itu karena terobsesi dengan film porno.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya ingin sensasi karena sering melihat film porno," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, dilansir dari detikJatim, Jumat (8/3/2024).

Dalam melancarkan aksi seks menyimpang itu, RK melibatkan tiga teman prianya. Dia lantas memaksa kekasihnya untuk berhubungan seks tiga orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut RK sudah 5 kali memaksa pacarnya untuk bermain seks threesome. Pemaksaan itu terjadi sejak 2022 hingga Januari 2024.

Adapun tiga teman RK tersebut adalah pria berinisial APS dan AP, warga Kecamatan Kemlagi yang tak lain teman tersangka semasa SMA. Sedangkan satu pria lainnya adalah teman tersangka asal Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Dalam setiap persetubuhan threesome tanpa kekerasan. Selama ini korban belum pernah hamil, statusnya lajang," ungkapnya.

Adegan seks bertiga di film porno menginspirasi RK. Ia termotivasi untuk merasakan sensasi yang sama dengan kekasihnya.

Ironisnya, warga Kecamatan Kemlagi ini merasa bernafsu ketika melihat kekasihnya disetubuhi temannya.

"Motivasinya keinginan melampiaskan hasrat seksual melalui sensasi dengan melakukan threesome," tandas Rudi.

Kasus ini terbongkar setelah korban dan keluarganya melaporkan RK ke Polres Mojokerto Kota. Sebab gadis asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, itu dipaksa kekasihnya untuk berhubungan seks bertiga. Jika menolak, foto dan video asusilanya akan disebarkan.

Baik foto dan video ketika RK dan korban berhubungan layaknya suami istri berdua, maupun video dan foto ketika sejoli ini bermain seks threesome. Korban juga takut dengan karakter tersangka yang temperamental. Keduanya berpacaran sejak 2021 atau sekitar 3 tahun lalu.

RK diringkus tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota di jalan wilayah Kemlagi siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Akibat perbuatannya mengeksploitasi seksual kekasihnya, ia dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 6 huruf c dan atau Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP.

Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads