Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah menerima gratifikasi dari Bank Jateng. Calon presiden (capres) nomor urut 03 ini sebelumnya dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas kasus tersebut.
"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024) dikutip dari detikNews.
Sementara, politikus PDIP Deddy Sitorus buka suara terkait laporan tersebut. Dia meragukan pengusutan laporan atas Ganjar oleh KPK tidak berpengaruh terhadap urusan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat politis," kata Deddy kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Deddy menganggap laporan itu hendak mengalihkan isu wacana pengajuan hak angket terhadap proses pemilu dan dugaan penggelembungan suara di daerah-daerah. Dia menyinggung pelapor, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, beridentitas kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayah Bogor.
"Pengalihan isu soal penggelembungan suara dan hak angket, menurut saya begitu. Karena pelapornya orang PSI di Bogor, laporannya tentang di Jateng," kata dia.
Sebelumnya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK. Laporan itu disebut IPW berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Dia menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.
"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah, cashback 16 persen itu dialokasikan tiga pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.
Sugeng mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh. Kalau dijumlahkan semua, mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan, ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.
Selengkapnya baca di sini.
(nor/gsp)