F, warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega memerkosa putri kandungnya MS (17). Ayah berusia 36 tahun itu memerkosa anaknya sejak buah hatinya itu duduk kelas tiga SMP hingga kelas tiga SMA.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan istri F melaporkan perbuatan asusila suaminya itu pada Selasa (5/3/2024). Polisi bergegas menangkap F di rumahnya.
"Kami amankan karena berdasarkan visum luar ditemukan luka di kelamin korban (MS)," kata Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi membeberkan F diduga memerkosa MS sejak putrinya itu kelas tiga SMP hingga kelas tiga SMA. Ayah itu memerkosa anaknya saat rumah sepi.
Pemerkosaan juga dilakukan saat ibu MS berjualan di pondok pesantren di Gunungsari. "Pelaku (F) memerkosa korban (MS) saat ibu korban tidak di rumah," ungkap Yogi.
(gsp/nor)