Dua orang montir bengkel mobil di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Kedua montir yang berinisial H (34) dan A (32) itu ditangkap karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan sabu-sabu.
"Terduga pelaku ini kami amankan di sebuah bengkel mobil di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos AD Siok, Senin (4/3/2024).
Teos mengatakan kedua montir asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditangkap pada Sabtu (2/3/2024) malam. Penangkapan mereka berawal adanya informasi dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah paket sabu dalam bungkus rokok milik H dan A. Belum diketahui berat sabu itu karena belum ditimbang.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil dalam selipan kotak rokok milik terduga pelaku," terang Teos.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone (HP) milik H dan A, serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
H dan A saat ini ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pria itu kini terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," tandas Teos.
(hsa/gsp)