Jual 10 Butir Pil Koplo Rp 30 Ribu, Dua Pria di Jembrana Ditangkap Polisi!

Jual 10 Butir Pil Koplo Rp 30 Ribu, Dua Pria di Jembrana Ditangkap Polisi!

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 15:11 WIB
Dua tersangka kasus peredaran pil koplo di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, dihadirkan saat konferensi pers di MapolresΒ Jembrana, Senin (26/2/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Dua tersangka kasus peredaran pil koplo di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, dihadirkan saat konferensi pers di MapolresΒ Jembrana, Senin (26/2/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Dua pria berinisial MS (18) dan JH (24) ditangkap di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Keduanya ditangkap terkait kasus peredaran pil koplo.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan petugas mengamankan sebanyak 1.167 butir pil koplo dari MS dan JH. Menurut Endang, MS menjual pil logo 'Y' tersebut kepada orang-orang yang dikenal dengan harga mulai Rp 30 ribu per 10 butir. Sedangkan, JH menjual satu kaleng kaleng berisi sekitar 1.000 butir pil seharga Rp 1,3 juta.

"Kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan pil tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi," kata Endang saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (26/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang menuturkan MS dan JH ditangkap saat personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo di kawasan wisata Water Bee, Gilimanuk. MS ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita pada 22 Februari lalu.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.018 butir pil pil koplo, satu unit sepeda motor Scoopy, dan satu unit handphone," imbuh Endang.

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan pil tersebut dari JH. Petugas pun melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap JH di rumahnya di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

"Dari tangan JH, petugas menyita sebanyak 149 butir pil putih pil koplo dan satu unit handphone," ujar Endang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MS dan JH terancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini," pungkas Endang.




(iws/gsp)

Hide Ads