Suami Buron, Polres Jembrana Tangkap Istri Pengedar Narkoba

Suami Buron, Polres Jembrana Tangkap Istri Pengedar Narkoba

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 14:38 WIB
Konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Jembrana, Senin (26/2/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Jembrana, Senin (26/2/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana menangkap tiga pengedar dan pengguna narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Salah satunya menjerat seorang perempuan berinisial MN alias Mila yang merupakan istri siri dari seorang pengedar narkoba bernama M Suhardi alias Ardi.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan Mila ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, pada 31 Januari 2024. Sementara itu, suami Mila masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melihat tersangka Mila bersama anaknya melintas dengan sepeda motor. Petugas menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan," ungkap Endang saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (26/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menemukan sabu seberat 6,18 gram dari dashboard sepeda motor Mila. Saat diinterogasi, Mila menyebut sabu tersebut milik suaminya, Ardi.

Menurut informasi, Ardi sering menggunakan dan mengedarkan barang haram itu di wilayah Jembrana. "Mila ini merupakan residivis kasus narkoba dan masih menjalani tahapan rehabilitasi," imbuh Endang.

Selain Mila, Satresnarkoba Polres Jembrana dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya. Keduanya berinisial A (31) dan IKA alias Bajil (44). Menurut Endang, A merupakan karyawan Kapal Jambo VI di Pelabuhan Gilimanuk.

Dari tangan A, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,50 gram dan satu paket pil koplo. A ditangkap pada 22 Februari lalu.

Berikutnya, Bajil ditangkap di Jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, pada 6 Februari lalu. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,44 gram.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh Endang.




(iws/gsp)

Hide Ads