Aset mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Petronela Letek Toda, disita. Penyitaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur.
"Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flores Timur Cornelis Oematan kepada detikBali, Senin (26/2/2024).
Petronela kini telah menjadi terpidana kasus korupsi dana COVID-19. Penyitaan terhadap harta benda dilakukan setelah Petronela tidak membayar uang pengganti maksimal satu bulan setelah putusan inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cornelis mengatakan penyitaan berupa aset tanah Petronela melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kelurahan (RW dan RT) serta saksi batas tanah. "Pengukuran berjalan dengan aman dan terkendali," terangnya.
Jaksa akan menghitung nilai aset terpidana yang disita. Selanjutnya nilai aset akan dimasukkan sebagai uang pengganti.
Diketahui, Petronela bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur Paulus Igo Geroda dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Flores Timur Alfonsus Hada Betan dinyatakan melanggar Pasal 2 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih dari alokasi dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 6,4 miliar lebih untuk penanganan darurat bencana pada 2020.
Petronela akhirnya divonis penjara tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, dan uang pengganti Rp 972 juta lebih.
(nor/iws)