2 Narapidana Kasus UU ITE di Lapas Kerobokan Dapat Remisi Imlek 2024

2 Narapidana Kasus UU ITE di Lapas Kerobokan Dapat Remisi Imlek 2024

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 10 Feb 2024 21:29 WIB
Dua narapidana kasus pelanggaran UU ITE di Lapas Kerobokan mendapat remisi khusus Imlek 2024. (Foto: Istimewa)
Dua narapidana kasus pelanggaran UU ITE di Lapas Kerobokan mendapat remisi khusus Imlek 2024. (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan bernama Jery Lionardo dan Steven Renaldy mendapat remisi khusus Imlek 2024. Kedua narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari dari masa hukuman yang sudah dijalani.

"Terdapat dua orang narapidana yang beragama Konghucu dan telah memenuhi syarat. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Kristyo Nugroho dalam keterangan persnya, Sabtu (10/2/2024).

Kristyo mengatakan Jery dan Steven tidak langsung bebas penjara setelah menerima remisi tersebut. Keduanya masih harus melanjutkan sisa masa tahanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Kristyo berharap dua warga binaan itu tetap tekun mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. "Pemberian remisi khusus Imlek ini diharapkan bukan sekadar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat," kata Kristyo.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto mengatakan Jery dan Steven telah berkelakuan baik sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Dia berharap keduanya semakin disiplin mematuhi aturan selama menjalani sisa hukuman.

ADVERTISEMENT

"Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif," kata Romy.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads