Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan bernama Jery Lionardo dan Steven Renaldy mendapat remisi khusus Imlek 2024. Kedua narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari dari masa hukuman yang sudah dijalani.
"Terdapat dua orang narapidana yang beragama Konghucu dan telah memenuhi syarat. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Kristyo Nugroho dalam keterangan persnya, Sabtu (10/2/2024).
Kristyo mengatakan Jery dan Steven tidak langsung bebas penjara setelah menerima remisi tersebut. Keduanya masih harus melanjutkan sisa masa tahanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Kristyo berharap dua warga binaan itu tetap tekun mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. "Pemberian remisi khusus Imlek ini diharapkan bukan sekadar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat," kata Kristyo.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto mengatakan Jery dan Steven telah berkelakuan baik sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Dia berharap keduanya semakin disiplin mematuhi aturan selama menjalani sisa hukuman.
"Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif," kata Romy.
(iws/iws)