8 Pengeroyok Pemuda di Sikka hingga Tewas jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

8 Pengeroyok Pemuda di Sikka hingga Tewas jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

I Wayan Sui Suadnyana, Arnoldus Yurgo Purab - detikBali
Rabu, 31 Jan 2024 22:20 WIB
Foto: Konferensi pers perkara pengeroyokan di Polres Sikka. (Dok. Polres Sikka)
Foto: Foto: Konferensi pers perkara pengeroyokan di Polres Sikka. (Dok. Polres Sikka)
Sikka - Kepolisian Resor (Polres) Sikka menetapkan delapan orang tersangka pengeroyokan pemuda bernama Novensius Yosvintaris Witak alias Noven. Pengeroyokan terjadi pada Minggu (28/1/2024) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka berinisial MA, YO, AG, AL, LA, FA, ER, dan MAA. Pelaku FA, ER, dan MAA masih di bawah umur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman pidana 12 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Jumpatua mengatakan pengeroyokan terhadap Noven bermula ketika para tersangka dan sejumlah saksi sedang berkumpul sambil meneguk minuman keras (miras) jenis moke di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera sekitar pukul 01.00 Wita.

Para pelaku yang terpengaruh miras mendapatkan tantangan berkelahi melalui WhatsApp dari Randi Obama, anggota kelompok Geng 32. Tak menunggu lama, tersangka YO, AG, AL, FA, ER dan MAA bersama-sama mencari anak-anak kelompok geng 32.

Para tersangka kemudian bergerak ke daerah Misir lalu putar balik menuju area pertokoan. Sesampainya di depan toko Mekar Indah, para tersangka memanggil MA untuk ikut bersama. Mereka mengatakan kepada MA bahwa Dino, kerabatnya, dipukul.

Pada saat bersamaan, di tempat lain, LA sedang membeli nasi di kios dekat lorong Varanus. LA bertemu dengan AL dan YO serta kerabat lainnya. AL dan YO kemudian mengajak LA bersama-sama mencari anak-anak Geng 32. Mereka kemudian menggunakan sepeda motor bersama menuju Hotel Go.

Di pertigaan Kuda Gerek, lanjut Jumpatua, para tersangka bertemu dengan Sandro, Rama, Manto, Toni dan korban, Noven. "Di sana terjadi keributan dan para saksi berlari menggunakan sepeda motor untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan Noven," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, kata polisi, Noven sempat menyelamatkan diri ke arah pertigaan Bakso Solo. Namun, para tersangka mengejar sampai korban tertangkap di depan Bakso Solo.

Noven kemudian dipukul pada bagian dada oleh MAA. Setelahnya, YO menendang pinggang korban dan memukulnya di bagian punggung belakang. Tak hanya itu, pelaku lain, ER juga menabrak korban dari belakang saat korban sedang dikeroyok.

FA pun tak segan-segan menginjak Noven persis di bagian muka. Lain halnya dengan LA, dia memukul korban serta diikuti oleh tersangka AL yang menendang korban di bagian belakang badan korban.

"AG juga ikut memukul ke arah wajah korban. Setelah itu korban terjatuh. AG melihat MA memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan sebatang balok," jelas Jumpatua.

Polisi telah menetapkan barang bukti berupa baju, satu kayu balok, dan satu motor. Kini para tersangka ditahan di Polres Sikka.


(hsa/nor)

Hide Ads