Bupati Jembrana Ikut Tes Urine Imbas Anggota Satpol PP Terjerat Narkoba

Bupati Jembrana Ikut Tes Urine Imbas Anggota Satpol PP Terjerat Narkoba

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 29 Jan 2024 13:50 WIB
Ratusan petugas Satpol PP Jembrana saat menjalani test urine, Senin (29/1/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Ratusan petugas Satpol PP Jembrana saat menjalani test urine, Senin (29/1/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Bupati Jembrana I Nengah Tamba ikut menjalani tes urine bersama 170 pegawai non-ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Senin (29/1/2024). Tes urine ini dilakukan merespons kasus narkotika yang menjerat salah seorang petugas Satpol PP Jembrana beberapa waktu lalu.

"Hari ini kita buktikan, tes urine dimulai dari Satpol PP karena sebagai penegak Perda dan selalu ada di lapangan. Saya juga ikut tes urine. Nantinya kita juga akan menyasar seluruh jajaran di Pemkab Jembrana," ujar Tamba seusai memberikan pengarahan kepada jajaran Satpol PP Jembrana.

Tamba membeberkan tes urine ini juga merupakan syarat untuk perpanjangan kontrak pada 2024 sebagai pegawai non-ASN di Pemkab Jembrana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sekali-kali terlibat narkoba. Narkoba sudah pasti merugikan kita. Kita menjadi miskin kemudian mungkin masuk penjara," tegas bupati dari Partai Demokrat itu.

"Tidak ada cerita narkoba membuat hidup kita menjadi lebih baik, kaya, berhasil dan lainnya," imbuhnya.

Tamba juga menegaskan akan langsung memecat siapapun pegawai kontrak yang hasil urinenya positif menggunakan narkotika.

"Untuk pegawai kontrak, jika sudah terbukti (terlibat narkoba) langsung kami pecat. Jika PNS berbeda, karena harus ada mekanisme atau aturan yang dilalui," paparnya.

Sementara, Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menyebutkan total pegawai non-ASN yang menjalani tes urine ada 170 orang.

"Semua (non-ASN) kami tes. Karena ini juga sebagai syarat perpanjangan kontrak mereka. Mengenai hasil seluruh pegawai yang dilakukan test hasilnya negatif," tegas Leo.

Menurutnya, pelaksanaan tes urine ini menjadi penting dilaksanakan karena Satpol PP adalah OPD yang melakukan penegakan aturan atau Perda. Maka, harus menjadi contoh untuk tidak melanggar aturan.

"Jika ada yang terindikasi atau hasilnya positif dalam kegiatan ini, kami pastikan tidak memperpanjang kontraknya. Termasuk juga kami koordinasikan ke petugas yang berwenang," tandas Leo.

Sebelumnya, anggota Satpol PP Jembrana bernama I Komang Ari Kurniawan (36) dipecat sebagai pegawai kontrak. Ari diberhentikan seusai ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh Polres Jembrana.

Leo mengatakan sanksi bagi pegawai kontrak yang terlibat narkoba sudah jelas, yaitu diberhentikan tanpa pemberitahuan dan tidak menunggu putusan pengadilan yang inkrah. Hal itu sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Ari Kurniawan telah menjadi pegawai kontrak Satpol PP Kabupaten Jembrana sejak 2022. Statusnya saat ini masih dalam masa orientasi dan belum memiliki SPK terbaru 2024.

"Yang bersangkutan ini kontraknya sudah selesai per 31 Desember 2023 dan belum diperpanjang (kontrak). Jadi masih proses orientasi," ujar Leo ditemui detikBali di kantornya, Rabu (24/1/2024).




(hsa/iws)

Hide Ads