YK, pria asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya istri, tetangga, dan kedua mertuanya pada Jumat (19/1/2024). YK emosi karena pisah ranjang dengan istrinya, MP.
"Ya. Sesuai keterangan dari para saksi, motifnya itu karena terduga dan istrinya pisah ranjang. Sehingga terduga menganiaya istri, mertua dan tetangganya," ujar Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Haris Salama saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (21/1/2024).
Haris menjelaskan kejadian itu berawal saat tetangga YK, Susana Kolo, mendengar keributan di rumah pasangan suami istri (pasutri) itu. Ketika itu, Susana melihat YK menganiaya istri dan kedua mertuanya, AB dan AF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, Susana mendekati YK dan menegurnya karena masih punya ikatan keluarga. Namun, YK justru menganiayanya. Beruntung, sejumlah warga sekitar langsung datang dan melerai perbuatan YK.
Atas kejadian itu, para korban langsung mendatangi Polsek Miomaffo Timur untuk membuat laporan polisi. Sebab, perbuatan YK bukan baru pertama kalinya. Pada Oktober 2023 YK juga pernah menganiaya istrinya.
"Pelaku YK sudah kami amankan di rumah tahanan Polsek Miomaffo Timur," jelas Haris.
Menurutnya, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. Namun, sejumlah saksi termasuk para korban sudah dimintai keterangannya.
"Masih lidik (penyelidikan). Besok kami pertemukan semua di Polsek Miomaffo Timur. Perkembangannya nanti kami sampaikan," tandasnya.
(hsa/dpw)