Pria berinsial RD tega memerkosa anak sahabatnya dan merekam adegan saat berhubungan badan tersebut. RD memerkosa perempuan berinisial LI berkali-kali dan mengancam akan menyebarkan video seks tersebut jika menolak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan RD awalnya menjadikan LI sebagai pacar. Menurutnya, pria asal Sekarbela, Kota Mataram, itu memerkosa pacar sekaligus anak sahabatnya di dua lokasi.
"Lokasi pertama di rumah pelaku dan di sebuah kos-kosan di daerah Batulayar, Lombok Barat," kata Syarif saat konferensi pers, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengatakan RD pertama kali memerkosa LI pada 16 Agustus 2023. Saat itulah, pria berusia 21 tahun itu merekam adegan hubungan badan tersebut menggunakan handphone-nya.
"Pelaku kembali memerkosa korban pada 27 Agustus 2023, 10 September 2023, dan 8 Desember 2023. Aksi terakhir di kos-kosan," imbuh Syarif.
Menurut Syarif, sebelum memerkosa LI untuk pertama kalinya, RD sempat berjanji untuk membelikan pakaian di sebuah toko pada perempuan itu. Bukannya membelikan baju, RD justru membawa LI ke rumahnya dan menyekap lalu memerkosa perempuan berusia 17 tahun itu.
Saat memerkosa LI untuk keempat kalinya, RD sempat mengajak anak sahabatnya itu untuk menikah. Namun, LI menolak. "Korban diperkosa lagi," tutur Syarif.
RD telah ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, pada Selasa (16/1/2025). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju kaos, kemeja panjang kotak-kotak, jilbab, bra, dan celana dalam milik korban.
RD hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB. Dia mengaku kesal lantaran LI menolak ajakannya untuk menikah. "Ya, saya ditolak pas diajak menikah," kata RD.
Kini, RD dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
(iws/hsa)