Jual Sabu ke Tamu Wanita Open BO di Hotel, Pria Mataram Ditangkap!

Mataram

Jual Sabu ke Tamu Wanita Open BO di Hotel, Pria Mataram Ditangkap!

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 16 Jan 2024 11:51 WIB
Polisi menangkap dua orang yang menjual sabu di hotel di Mataram.
Polisi menangkap dua orang yang menjual sabu di hotel di Mataram. (Foto: Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Seorang pria berinisial H (46), ditangkap setelah menjual narkoba jenis sabu kepada para lelaki hidung belang yang menggunakan jasa seorang wanita pekerja seks komersial (PSK). H dan wanita open BO berinisial AA (26) itu, ditangkap dari salah satu hotel di Mataram, NTB.

Kasatreskoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengatakan keduanya dibekuk di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.Polisi menangkap mereka setelah mendapat laporan masyarakat, Sabtu akhir pekan lalu.

"Jadi tamu milik AA ini sempat minta sabu. Kemudian AA memesan ke H untuk dicarikan sabu," kata Ngurah ketika dikonfirmasi detikBali, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngurah mengungkapkan dalam proses penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1,84 gram sabu, pipa kaca, dan alat isap sabu atau bong. Barang bukti itu ditemukan di bawah bantal dalam kamar hotel AA dan H.

"Jadi kamar mereka memang terpisah. Jadi H ini penjual sabu ke tamu milik AA," ujarnya.

Menurut keterangan H kepada polis, dia telah menginap beberapa hari di hotel tersebut. Menurutnya H memang kerap menjual sabu kepada para tamu hotel.

Sedangkan AA mengaku sebagai wanita open BO yang bisa mencari pria hidung belang dari aplikasi MeChat. "AA memang sudah lama menginap di hotel, sudah nginap di hotel tersebut beberapa bulan sebagai perempuan open BO," kata Ngurah.

Berdasarkan penyelidikan awal, H diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Cakranegara. Sedangkan AA merupakan kurir sabu yang berperan menjual sabu ke para tamu.

"Kami masih mendalami lebih lanjut untuk peran keduanya. Termasuk dari mana asal muasal barang haram tersebut," ujar Ngurah.

H dan AA kini ditahan di Mapolres Mataram. Mereka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.




(dpw/dpw)

Hide Ads