Polres Sikka menangkap FE alias SON di Pasar Alok, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu dini hari (14/1/2024). Warga Desa Pelibaler, Sikka, tersebut mencuri 120 sarung di Pasar Alok.
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Susanto, mengatakan FE mencuri 120 sarung dari kios Marianus Nong Baba. "Pelaku (FE) mengakui telah mencuri 120 lembar sarung dan uang tunai Rp 1 juta," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (15/1/2024).
Polisi, Susanto menerangkan, kini tengah memburu F alias P. Dia diduga ikut mencuri 120 sarung dan uang Rp 1 juta bersama FE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, Susanto menambahkan, menyita 120 lembar sarung dan motor tanpa pelat nomor dari penangkapan FE. Adapun, FE kini meringkuk di sel tahanan Polres Sikka.
(gsp/dpw)