Polres Sikka Bekuk Pencuri 120 Sarung dan Uang Rp 1 Juta di Pasar Alok

Polres Sikka Bekuk Pencuri 120 Sarung dan Uang Rp 1 Juta di Pasar Alok

Arnoldus Yurgo Purab - detikBali
Senin, 15 Jan 2024 10:01 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi pencurian. Foto: Edi Wahyono
Sikka -

Polres Sikka menangkap FE alias SON di Pasar Alok, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu dini hari (14/1/2024). Warga Desa Pelibaler, Sikka, tersebut mencuri 120 sarung di Pasar Alok.

Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Susanto, mengatakan FE mencuri 120 sarung dari kios Marianus Nong Baba. "Pelaku (FE) mengakui telah mencuri 120 lembar sarung dan uang tunai Rp 1 juta," ungkapnya melalui siaran pers, Senin (15/1/2024).

Polisi, Susanto menerangkan, kini tengah memburu F alias P. Dia diduga ikut mencuri 120 sarung dan uang Rp 1 juta bersama FE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi, Susanto menambahkan, menyita 120 lembar sarung dan motor tanpa pelat nomor dari penangkapan FE. Adapun, FE kini meringkuk di sel tahanan Polres Sikka.




(gsp/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads