Wanita Eksploitasi Anak untuk Mencuri di Jembrana Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jembrana

Wanita Eksploitasi Anak untuk Mencuri di Jembrana Dituntut 1,5 Tahun Penjara

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 12 Jan 2024 18:57 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Ari Saputra)
Jembrana -

Seorang wanita berinisial SA (32) dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). SA didakwa dalam perkara eksploitasi anak untuk mencuri uang dan barang senilai Rp 20 juta di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis kemarin, JPU menilai SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

"Terdakwa SA dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono kepada detikBali, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, SA diduga menjadi dalang pencurian emas dan uang senilai Rp 20 juta di Kecamatan Mendoyo. "Terdakwa SA ini menjadi dalang pencurian tersebut. Dia memperdaya anak berinisial N (11) untuk melakukan pencurian," ujar Delfi.

Peristiwa pencurian yang dilakukan anak berusia 11 tahun dan didalangi SA tersebut terjadi Rabu (4/10/2023). Aksi pencurian itu dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita di warung milik warga, IKB (50).




(dpw/gsp)

Hide Ads