"AZ ditangkap Kamis pagi tadi di rumahnya," tutur Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, Kamis.
Regi menerangkan AZ meminjam uang dari Bank Dinar cabang Sumbawa pada 2022. Saat itu, guru tersebut meminjam uang sebesar Rp 219 juta dan tak pernah mengembalikannya.
Bank Dinar, Regi melanjutkan, berupaya menagih AZ. Namun, hingga Oktober 2023 pria berusia 47 tahun itu tak kunjung membayar pinjamannya tersebut.
Bank Dinar kemudian melaporkan AZ ke Polres Sumbawa pada 3 Januari 2024. "Uang pinjaman itu dipakai untuk keperluan pribadi," papar Regi.
(gsp/hsa)