Polres Sumbawa Bekuk Guru yang Menipu Bank Swasta Rp 219 Juta

Polres Sumbawa Bekuk Guru yang Menipu Bank Swasta Rp 219 Juta

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 11 Jan 2024 14:35 WIB
AZ saat ditangkap polisi di rumahnya di Desa Mokong, Sumbawa, NTB, pada Kamis (11/4/2024). Az diduga menipu Bank Dinar cabang Sumbawa senilai Rp 219 juta.
AZ (tengah) saat ditangkap polisi di rumahnya di Desa Mokong, Sumbawa, NTB, pada Kamis (11/4/2024). Az diduga menipu Bank Dinar cabang Sumbawa senilai Rp 219 juta. Foto: dok. Istimewa
Sumbawa - Polres Sumbawa meringkus AZ pada Kamis pagi (11/1/2024). Warga Desa Mokong, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditangkap lantaran diduga menipu Bank Dinar cabang Sumbawa sebesar Rp 219 juta.

"AZ ditangkap Kamis pagi tadi di rumahnya," tutur Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, Kamis.

Regi menerangkan AZ meminjam uang dari Bank Dinar cabang Sumbawa pada 2022. Saat itu, guru tersebut meminjam uang sebesar Rp 219 juta dan tak pernah mengembalikannya.

Bank Dinar, Regi melanjutkan, berupaya menagih AZ. Namun, hingga Oktober 2023 pria berusia 47 tahun itu tak kunjung membayar pinjamannya tersebut.

Bank Dinar kemudian melaporkan AZ ke Polres Sumbawa pada 3 Januari 2024. "Uang pinjaman itu dipakai untuk keperluan pribadi," papar Regi.


(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads