Seorang polisi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Propam karena diduga mengintimidasi dan memukul warga. Personel Polres Kupang yang dilaporkan itu adalah Brigadir Salmun Tnunay.
"Saya dipukul oleh Pak Salmun di rumah orang tua saya," ungkap pelapor, Syfyon Simson Taopan alias Sony kepada detikBali, Selasa (2/1/2024).
Warga kecamatan Amarasi Timur itu mengatakan dia dipukul Salmun pada Senin pagi (1/1/2024), sekitar pukul 05.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia 29 tahun itu menjelaskan kejadian yang dialaminya itu berawal saat dia bersama sejumlah warga sedang mediasi untuk menyelesaikan masalah kesalahpahaman antar kelompok pemuda di kampungnya.
Tiba-tiba Salmun bersama 40 rekannya mendatangi rumah itu dan langsung menarik Sony. Dia kemudian mencekik leher Sony lalu memukulnya hingga terjatuh.
"Jadi saat itu pas dia datang bersama 40 orang itu, saya kira mau datang untuk mediasi makanya saya langsung berjabatan tangan. Tapi dia langsung cekik dan pukul saya hingga terjatuh ke tanah," tuturnya.
Karena sudah terjatuh, Sony melanjutkan, sejumlah pemuda yang berada di kampung itu secara spontan langsung mengejar Salmun dan memukulnya.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita, Sony langsung menuju ke Polsek Amarasi Timur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, tertuang dalam laporan polisi nomor LP/02/1/2024/NTT/Res Kupang/Sek Amtim.
Namun, saat membuat laporan polisi, Sony dibentak-bentak oleh polisi yang menerima laporannya. Ia pun lantas mengambil ponselnya untuk merekam video.
"Nada pertanyaannya membentak-bentak saya, makanya saya ambil handphone untuk buat video karena saya merasa diintimidasi. Jadi saya bilang kalau tidak mau terima laporan, biar saya lapor ke Propam Polda NTT saja," bebernya.
Setelah itu, pada malam harinya, kakak perempuannya mendapat pesan melalui WhatsApp dari seorang polisi agar segera menyuruh Sony untuk menyerahkan diri. Jika tidak maka urusannya lebih rumit.
Bahkan, istri dan anaknya yang hendak datang ke Kota Kupang pun mendapat intimidasi dari sejumlah polisi dengan cara membuntutinya. Karena merasa ketakutan, istrinya pun membatalkan keberangkatannya.
"Jadi mereka juga intimidasi istri dan anak saya di rumah saat saya sudah datang ke Kota Kupang. Karena takut, terakhir mereka batal datang ke sini (Kota Kupang)," terang Sony.
Bersama pengacaranya, Gregorius Nara Helan, Sony lalu melaporkan kejadian itu kepada Propam Polda NTT, hari ini. Laporan itu telah diterima.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Yampormase menegaskan persoalan tersebut tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya proses tersebut untuk mencari kebenaran dari para pihak.
"Semua pengaduan pasti kami tindak lanjuti," kata dia.
Dia menegaskan terduga pelaku itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bila terbukti maka akan dilakukan pembinaan.
"Nanti fakta-faktanya yang akan menunjukan benar atau tidak kejadian itu ada. Jadi pengaduan-pengaduan itu belum tentu benar juga, sehingga perlu diperiksa dan diambil keterangan terhadap terduga pelaku dan korban," tandas Dominicus.
(dpw/nor)