Residivis Pembobol Rumah Polisi di Lombok Terancam 7 Tahun Penjara!

Residivis Pembobol Rumah Polisi di Lombok Terancam 7 Tahun Penjara!

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 20 Des 2023 20:31 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi penangkapan. (A.Prasetia/detikcom)
Lombok Tengah -

MIS kini kembali berurusan dengan penegak hukum. Pria berusia 38 tahun itu kembali ditangkap setelah membobol rumah anggota polisi di Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Kapolsek Praya Iptu Susan V Sualang mengatakan MIS melancarkan aksinya dengan menyasar rumah kosong di Lombok Tengah. MIS sebelumnya pernah merasakan pengapnya penjara dan baru bebas empat bulan lalu.

"Benar, dia residivis dengan tindak pidana yang sama sekaligus spesialis rumah kosong," kata Susan, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pencurian itu bermula saat polisi bernama Tomi Ari Arfian (36) meninggalkan rumah bersama istri dan anaknya menuju lokasi outbond di Narmada Lombok Barat. Sebelum berangkat, Tomi sudah memastikan rumahnya dalam keadaan terkunci.

Ketika pulang pukul 15.30 Wita, Tomi menemukan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak. Ia lantas masuk dan menemukan lemari tempatnya menyimpan barang-barang berharga sudah berantakan. Bahkan, emas Antam seberat 200 gram milik istrinya raib.

MIS ditangkap di wilayah Lombok Timur pada saat mengantar istri dan anaknya menuju Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Senin sore (18/12/2023). Setelah menangkap MIS, penyidik melakukan pengembangan di rumah pelaku di Dusun Lolat, Desa Batujai, Lombok Tengah. Polisi menemukan emas hasil curian berupa kalung di bawah tutup tandon air di rumah tersebut.

Pada saat mengambil barang bukti, MIS sempat mencoba melarikan diri. Walhasil, polisi melepaskan tembakan terukur di betis kanan MIS. Selain menangkap MIS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa cincin emas, tiga keping emas batangan, kalung, cincin, liontin, hingga gelang dengan total nilai mencapai Rp 180 juta.

"Sekarang (MIS) sudah diamankan di Polsek Praya setelah menjalani perawatan," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian, Rabu.




(iws/hsa)

Hide Ads