Kepolisian Resor (Polres) Jembrana mengungkap 10 kasus dugaan kekerasan seksual anak sepanjang 2023. Pelaku kekerasan seksual menggunakan beragam modus untuk mencabuli dan memerkosa anak-anak seperti uji keperawanan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan dari 10 kasus kekerasan seksual itu terdiri dari pencabulan dua kasus dan pemerkosaan delapan kasus. "Tersangka kekerasan seksual ini juga berasal dari orang terdekat," tuturnya kepada detikBali, Senin (11/12/2023).
Riwayanto menjelaskan beberapa modus kekerasan seksual kepada anak beragam. Mulai dari, pemeriksaan keperawanan, ancaman mencabut fasilitas, pacaran dengan janji bertanggung jawab, hingga iming-iming dengan membelikan es krim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riwayanto menerangkan jumlah kekerasan seksual yang ditangani oleh Polres Jembrana pada tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Pada 2022, Polres Jembrana menangani 11 kasus kekerasan seksual. Rinciannya, pencabulan dua kasus dan pemerkosaan anak sembilan kasus.
Riwayanto meminta agar orang tua mengawasi buah hatinya agar tidak menjadi korban kekerasan seksual. "Jika mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, segera laporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
(gsp/iws)