Firli Bahuri Terima Gaji Rp 86,3 Juta meski Jadi Tersangka Pemerasan

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 29 Nov 2023 16:17 WIB
Foto: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (Screenshot YouTube KPK)
Bali -

Firli Bahuri sudah diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Meski begitu, Firli tetap menerima gaji dan tunjangan yang mencapai Rp 86,3 juta.

Dilansir detikNews, penghasilan yang diterima Firli Bahuri tidak 100 persen seperti saat dia masih aktif sebagai Ketua KPK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Aturan itu menyebutkan komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa 3 komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Ketua KPK mendapat penghasilan total Rp 32.254.000 (Rp 32,2 juta), dengan rincian sebagai berikut:

- Gaji Pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
- Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000

Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri atas:

- Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
- Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Disebutkan bahwa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diberikan secara tunai. Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditentukan.

Rincian gaji Firli di halaman selanjutnya



Simak Video "Video: Praperadilan 'Jilid III' Status Tersangka Firli Bahuri Dicabut"

(hsa/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork