Kronologi Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah di Blitar

Regional

Kronologi Suami Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah di Blitar

Tim detikJatim - detikBali
Jumat, 24 Nov 2023 22:13 WIB
Handono, suami pembunuh dan pengubur istrinya, Fitriani di Blitar
Handono, suami pembunuh dan pengubur istrinya, Fitriani di Blitar. Foto: Fima Purwanti
Denpasar -

Kasus penemuan kerangka manusia bernama Fitriani (21) yang dicor di dalam rumahnya di Desa Bacem, Ponggok, Blitar, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Ia dibunuh oleh suaminya sendiri, Suprio Handono alias Nuhan pada Oktober 2021.

Dikutip dari detikJatim, Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS mengatakan pembunuhan terjadi dipicu karena masalah keluarga. "Tersangka dan korban sering cekcok. Tadi sudah disampaikan awalnya pemicu adalah keluarga," terang Danang saat pers rilis di Mapolres Polres Blitar, Jumat (24/11/2023).

Pembunuhan dilakukan Handono dengan memukul Fitriani menggunakan sebalok kayu pada bagian tengkuknya. Setelah Fitriani dipastikan tewas, pria yang membuka warung kopi di desa sebelah itu menggali lantai salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Handono lalu melepaskan pakaian Fitriani, bahkan sempat membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.

"Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor," jelas Danang.

ADVERTISEMENT

Selama hampir 2 tahun, Handono menempati rumah itu bersama dua buah hatinya dengan Fitriani. Hingga 2 bulan lalu, rumah itu akhirnya dijual Handono ke kakak kelimanya, Domirotun Qusna.

Kepada kakak iparnya, Handono beralasan menjual rumah itu karena berencana ingin meninggalkan Desa Bacem. Domirotun akhirnya berniat merenovasi rumah tersebut. Namun salah satu tukang ada yang curiga dengan gundukan cor di dalam salah satu kamar.

Kecurigaan itu dibuktikan dengan membongkar gundukan tersebut pada Selasa (21/11). Betapa kagetnya yang ada di rumah itu karena setelah digali, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui sebagai kerangka Fitriani. Setelah dilakukan penyelidikan, Handono akhirnya jadi tersangka pembunuhan Fitriani.

Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting-anting dan foto kerangka manusia.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads