Polres Jembrana Tangkap Dua Selebgram yang Promosikan Judi Online

Jembrana

Polres Jembrana Tangkap Dua Selebgram yang Promosikan Judi Online

Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 24 Nov 2023 14:39 WIB
Dua selebgram dihadirkan saat rilis kasus judi onlie di Polres Jembrana, Jumat (24/11/2023).
Dua selebgram dihadirkan saat rilis kasus judi onlie di Polres Jembrana, Jumat (24/11/2023). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

Dua selebgram berinisial DD (22) dan AG (19) ditangkap Polres Jembrana karena mempromosikan judi online di Instagram. Kedua tersangka dibekuk di Denpasar pada Selasa (14/11/2023) dan Kamis (23/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan penangkapan kedua selebgram itu berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana. Polisi menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online.

"Akun Instagram tersebut menampilkan link judi online pada story Instagram berupa foto yang bertulisan pola gacor dan berisi lambang tautan serta posting-an bertuliskan bocor yang juga berisi lambang tautan," kata Riwayanto saat merilis kasus tersebut di Polres Jembrana, Jumat (24/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap akun Instagram tersebut, petugas menduga pemilik akun tersebut adalah DD. Polisi mendapatkan informasi DD tinggal di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Namun, selebgram yang memiliki followers sebanyak 55,5 ribu itu ditangkap di Denpasar.

DD awalnya dihubungi seseorang berinisial AG melalui pesan langsung (DM) Instagram dan mengakui mempromosikan judi online di Instagram. Peremuan itu mendapat imbalan sebesar Rp 600 ribu untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak tiga kali setiap hari selama satu bulan. Link judi online tersebut diberikan oleh AG.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap AG di Denpasar. Perempuan tersebut menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online.

"AG memberikan imbalan kepada DD dengan cara ditransfer melalui Bank BRI," kata Riwayanto.

Riwayanto menambahkan polisi tengah memburu terduga pemilik situs judi online yang mempekerjakan AG dan DD. Pemilik situs judi tersebut diduga di luar Bali.

AG dan DD dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.




(gsp/dpw)

Hide Ads