Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi minibus maut yang menewaskan enam orang pemedek (orang yang akan melakukan persembahyangan) di perbatasan Bangli-Karangasem. Hasilnya, minibus dengan nomor polisi (nopol) DK 7075 SY itu tidak layak jalan.
"Beberapa onderdil dalam minibus tersebut merupakan bawaan asli dari pabriknya, jadi otomatis sudah sangat lama jika melihat tahun keluaran kendaraan. Bahkan beberapa item sudah kocak (kopong) dan tidak berfungsi secara maksimal," kata Kasat Lantas Polres Karangasem AKP I Komang Sapta Pramana, Kamis (23/11/2023).
Kemudian, rem minibus tersebut juga masih berfungsi, namun rem tangan sama sekali tidak ditemukan dalam minibus. Dengan hasil pemeriksaan tersebut, sopir minibus bernama I Gede Dana (62) tidak bisa disalahkan secara mutlak sebagai penyebab terjadinya kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari korban yang luka hingga dua atau tiga hari ke depan, mengingat masih ada yang akan diperiksa. Di samping itu juga ada beberapa administrasi yang masih harus dilengkapi oleh pihak kepolisian," beber Sapta.
Sebelumnya, minibus yang membawa belasan orang rombongan pemedek mengalami kecelakaan di perbatasan Bangli-Karangasem, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 18.00 Wita. Akibatnya, sebanyak enam penumpang tewas.
I Gede Dana, sopir minibus, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (21/11/2023). Ia disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(nor/nor)