Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar eks Assisten Director of Sales (senior sales manajer) Discovery Kartika Plaza Hotel (PT Kharisma Arya Paksi) Natalie Putri Febrianto dengan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara. Majelis hakim menghukum Natalie atas perkara penyalahgunaan jabatan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1,09 miliar.
"Kasus penggelapan dalam jabatan. Yang digelapkan uang perusahaan. Terdakwa sebagai eks sales manajer Discovery Mall Kartika Plaza, divonis tiga tahun tiga bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Siti Sawiyah kepada detikBali, Kamis (2/11/2023).
Siti mengatakan Natalie terbukti melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sekedar diketahui, vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang memberatkan adalah Natalie selalu melakukan perbuatannya berulang-ulang. Siti menuturkan, Natalie tidak pernah menyetor uang sewa saat ada instansi seperti Polda Bali, BNNP Bali, atau kejaksaan yang menyewa ruangan di Discovery Kartika Plaza Hotel untuk menggelar acara.
"Karena perbuatannya berlanjut. Uang yang digelapkan senilai Rp 1,88 miliar. Di samping itu, yang diambil itu uangnya instansi kepolisian, BNNP Bali, kejaksaan. Jadi ada acara dari instansi itu. Mereka sudah bayar. Tapi duitnya nggak disetor sama terdakwa," beber JPU Siti.
Berdasarkan surat atau amar tuntutan, Natalie terbukti menggelapkan uang pembayaran sewa dari instansi tersebut sejak 17 Maret 2022 hingga September 2022. Selama periode itu, Natalie telah menggelapkan uang hasil penjualan event produk milik Discovery Kartika Plaza Hotel menggunakan kuitansi buatannya sendiri.
Uang tersebut merupakan pembayaraan event produk dari 12 instansi dari dalam dan luar Bali kepada Natalie. Mayoritas instansi tersebut membayar tagihan dengan cara mencicil. Nah, sebagian dari cicilan yang dilunasi oleh para instansi tersebutlah yang digelapkan oleh Natalie
(nor/gsp)