Warung tuak di Jalan Siulan Gang Raflesia, Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, ditutup. Warung tuak itu disebut telah lama mengganggu kenyamanan warga dengan kegiatan karaoke dan musik hingga larut malam.
Penutupan terhadap warung tuak tersebut dilakukan oleh Polisi Banjar Laplap Tengah Aipda Ketut Srinadi bersama aparat Desa Penatih Dangin Puri. Warung itu ditutup setelah pemiliknya bernama I Wayan Sukadana (39) sepakat untuk tidak melanjutkan usahanya di lokasi.
"Kami berharap hasil kesepakatan ini akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak dan kami bersama tim keamanan desa akan terus memantau perkembangannya," kata Srinadi dalam siaran pers, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditutup, pemilik warung tuak sebenarnya sudah sempat mendapatkan peringatan dan mediasi oleh Polisi Banjar Laplap Tengah bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Penatih Dangin Puri. Mediasi dilakukan pada Senin, 9 Oktober lalu.
Namun setelah mediasi pertama, polisi kembali mendapatkan laporan dari masyarakat untuk kedua kalinya melalui aplikasi Polisi Banjar Hebat. Laporan dari masyarakat masuk ke aplikasi Polisi Banjar Hebat pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 Wita.
Srinadi selaku Polisi Banjar Laplap Tengah kemudian mengambil tindakan dengan langsung mendatangi pemilik warung. Setelah bertemu dan menjelaskan laporan masyarakat tentang operasi warung yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga, pemilik warung menyadari kesalahannya dan dengan sukarela akan menutup warungnya.
(dpw/nor)