Pemilik dan dua karyawan Tripple Three Bar Society Denpasar ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang pengunjung hingga patah rahang. Mereka terancam hukuman penjara selama 5,5 tahun.
Tiga pengeroyok itu yakni I Wayan Eka Juniawan alias Damar (32) selaku owner, I Wayan Sugana Putra alias Gana (27) sebagai manajer dan Devid Yong alias DJ Dev (27) yang berprofesi DJ. Sementara korban bernama I Gusti Bagus Chakra Widyaputra.
"Ketiga pelaku ini, baik pemilik, manajer dan kemudian DJ maka kita kenakan Pasal 170 KUHP yaitu diancam penjara selama lima tahun enam bulan atau lima setengah tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Sabtu (14/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap Chakra terjadi pada Rabu dini hari (11/10/2023) sekitar pukul 01.30 Wita. Pengeroyokan terjadi karena adanya ketersinggungan antara para pelaku dengan kelompok korban.
Kelompok dari Chakra awalnya bersinggungan dengan pengunjung lain di Tripple Three Bar Society saat berjoget. Pemilik bar yakni Damar kemudian memisahkan pihak yang berselisih. Namun teman dari Chakra tidak terima. Damar akhirnya emosi dan menyiramkan minuman keras ke wajah teman Chakra.
Chakra pun tidak terima dengan perlakukan Damar terhadap temannya itu. Anak pengacara tersebut kemudian menantang Damar untuk berkelahi. Pada akhirnya Chakra dikeroyok oleh manajemen bar, yakni Damar, Gana dan DJ Dev. Mereka akhirnya ditangkap oleh polisi.
Bambang mengungkapkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan ketiga pelaku pengeroyokan. Barang bukti itu yakni rekaman closed-circuit television (CCTV) dan botol minuman yang dipakai oleh Damar menyiramkan alkohol kepada teman Chakra.
Menurut Bambang, puncak perselisihan memang terjadi ketika owner menyiramkan minuman beralkohol ke teman Chakra. "Jadi puncaknya itu pada saat owner yaitu menyiramkan minuman keras ke muka dari teman korban. Kemudian korban juga emosi namun dipukul oleh pelaku," jelas Bambang.
Bambang menegaskan bahwa hingga kini memang ada tiga pelaku yang dapat diidentifikasi dalam peristiwa pengeroyokan terhadap anak pengacara itu. Dugaan mengenai keterlibatan pelaku lain akan didalami.
"Kita lebih fokus pada pelaku dulu yang dapat kita identifikasi. Yang lainnya kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi," ujar mantan Kapolres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.
Sementara itu, korban pengeroyokan saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar. Dia mengalami patah tulang rahang.
"Dapat kami sampaikan bahwa sementara korban itu masih dirawat di Rumah Sakit Sanglah atau IGNG Ngoerah. Berdasarkan hasil rontgen korban mengalami patah tulang rahang pada rahang bagian bawah dan retak tulang rahang di bagian kiri," jelas Bambang.
Polisi kini menutup sementara Tripple Three Bar Society. Garis polisi dipasang di bar itu.
"Kita lakukan police line sampai dengan nanti clear sampai dengan nanti permasalahan selesai," jelas Bambang.
(dpw/dpw)