Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar memeriksa pemilik Ayuterra Resort, Linggawati Utomo dan suaminya, Vincent Juwono, Senin (11//9/2023). Dalam pemeriksaan ini, keduanya didampingi empat orang pengacara.
Linggawati dan Vincetn datang pada pukul 10.15 Wita. Mereka mulai menjalani pemeriksaan oleh Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar sejak pukul 10.30 Wita. Hingga pukul 19.20 Wita, pemeriksaan masih berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan ada 60 pertanyaan yang ditujukan kepada pemilik sekaligus merangkap manajer di perusahaan tersebut. Pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan tanggung jawab sebagai pimpinan, tugas sebagai manajer, izin-izin yang dimiliki, penggunaan lift, uji kelayakan, dan pertanyaan-pertanyaan mendasar lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih pertanyaan umum dan mendasar, belum ada pendalaman, yang terpenting kan izin atas aset yang dimilikinya, kemudian perawatan dari lift tersebut bagaimana belum mendetail, nanti pasti ada pemanggilan lain lagi sebagai saksi," beber Seno Wimoko, Senin malam.
Dia mengungkapkan selain pemilik resor, para karyawan, teknisi, dan saksi lain akan diperiksa lanjutan untuk memperdalam kasus ini.
Ditanya soal manuver Linggawati dan suaminya yang melaporkan kontraktor atau vendor dari lift ke Polda Bali atas dugaan penipuan, Seno Wimoko menyebut itu bukan ranah penyidik. Menurutnya, perusahaan punya hak untuk melapor.
"Melaporkan atau tidak, tidak menghalangi dalam pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi pemilik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim kami," tandasnya.
Pantauan detikBali, sekitar sembilan jam pemilik Ayuterra Resort dan tim pengacaranya berada di ruang penyidik Satreskrim. Sejak masuk pukul 10.30 Wita hingga malam, mereka tidak keluar dari ruangan. Bahkan, saat jam istirahat hanya petugas kantin dari Polres setempat yang tampak mengantarkan makanan ke ruangan pemeriksaan tersebut.
(hsa/dpw)